Dirjen Imigrasi Ungkap Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Sejak Juli 2025
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman di Kantor Imigrasi, Rabu (8/10/2025).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas RI mengungkapkan bahwa paspor milik dua tersangka korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), telah resmi dicabut atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Juli 2025.
“Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian, untuk MRC itu paspornya tanggal 11 Juli 2025,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Rabu (8/10/2025).
Yuldi menjelaskan, pencabutan paspor dilakukan secara sistemik di database Imigrasi. Artinya, secara hukum, kedua buronan itu tidak lagi memiliki dokumen perjalanan internasional yang sah.
BACA JUGA:Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS
“Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman. Artinya, paspor fisiknya mungkin masih dipegang oleh yang bersangkutan, tetapi kami sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk memberi tahu bahwa paspor MRC sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Dengan pencabutan tersebut, ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis makin terbatas. Negara tempat keduanya bersembunyi juga telah menerima pemberitahuan resmi dan akan lebih ketat memantau aktivitas mereka.
“Karena paspor itu dicabut dan sudah kami sampaikan kepada negara tempat mereka berada, ruang gerak mereka menjadi lebih sempit,” imbuh Yuldi.
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sementara itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Jaring 196 WNA Bermasalah di Jabodetak, Terbanyak di Daerah Jaksel
Keduanya kini masuk dalam daftar buronan internasional Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor merupakan strategi untuk membatasi mobilitas kedua tersangka agar tidak bisa berpindah negara.
“Prinsipnya pencabutan paspor itu untuk membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita bisa lokalisir upayanya,” kata Anang, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, pencabutan paspor tidak serta-merta menghapus kewarganegaraan, tetapi membuat seseorang tak lagi bisa keluar atau masuk ke negara lain secara legal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
