Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional. Tim investigasi di lokasi tambang mendapati masih adanya penjagaan oleh petugas keamanan (satpam) yang mengatur keluar-masuk truk pengangkut batu bara. Salah satu sopir truk mengaku mengantongi DO atas nama PT ATP.
Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas pemuatan dan pengiriman batu bara tersebut masih berlangsung hingga malam hari, bahkan sebagian pembiayaannya disebut berasal dari PT ATP untuk kepentingan PT AMP.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat dan pengamat pertambangan mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Tolak Visa Atlet Israel untuk Kejuaraan Senam Dunia 2025
Apabila terbukti benar, para pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ubtuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung RI sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal (illegal mining) di seluruh wilayah Indonesia.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini diharapkan menjadi langkah nyata menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.