BUNGO, DISWAY.ID — Praktik penambangan batu bara di Kabupaten Bungo, Jambi, masih membandel karena tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut Kementerian ESDM.
Adapun aktivis ilegal itu yakni pemuatan batu bara oleh PT ATP yang diduga masih berlangsung di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Studi Cermata: 3 dari 4 Anak Indonesia Tak Dapat Kacamata Padahal Alami Gangguan Penglihatan
BACA JUGA:Federasi Atlet Senam Israel Klaim Dapat Jaminan, Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Tidak Akan Visa
Padahal lokasi tersebut telah dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan surat edaran sanksi pemberhentian nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM telah memberikan peringatan ketiga kepada PT ATP terkait kewajiban jaminan reklamasi.
Sebelumnya, perusahaan juga telah menerima surat peringatan kedua (B-727/MB.07/DJB.T/2025, 16 Mei 2025) dan peringatan pertama (T-2241/MB.07/DJB.T/2024, 10 Desember 2024) dengan pokok permasalahan yang sama.
BACA JUGA:Cuma Kasih Kemenangan Dua Kali, Shin Tae-yong Akhirnya Dipecat Ulsan HD!
BACA JUGA:Kinerja Polisi Dipertanyakan usai MA Kabulkan PK PT SRM Terkait Sengketa Lahan Tambang
“Penghentian sementara tersebut dilakukan karena perusahaan belum menunaikan kewajiban reklamasi dan belum menyetorkan dana jaminan reklamasi,” ujar Salah satu warganya Sapuanto, warga Desa Sungai Beringin dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa PT ATP tetap melakukan aktivitas tambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media mengungkapkan bahwa batu bara yang dimuat oleh PT ATP diduga dikirimkan kepada PT AMP, yang juga tengah mendapat sorotan publik akibat persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
BACA JUGA:Sinergi Penuh Makna! Rinaldy Yunardi dan Ibu Nasabah PNM Wujudkan Karya untuk Masa Depan Pendidikan
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengiriman batu bara milik PT AMP masih terus berjalan, meski kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak beroperasi. Dugaan kuat menyebutkan, batu bara yang dikirim berasal dari tambang ilegal dengan menggunakan dokumen pengangkutan (Delivery Order/DO) atas nama PT ATP.