Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Kasus Keempat
Ini adalah kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Keterlibatannya dalam peredaran narkotika di dalam rutan berpotensi besar memperpanjang masa hukumannya yang seharusnya segera berakhir.
Dengan masuknya kasus ke Tahap II, fokus kini beralih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Ammar Zoni akan segera duduk di kursi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Pihak Kejaksaan memproyeksikan pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada minggu depan.