JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru.
Ammar Zoni kembali diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Lapas hingga terancam hukuman mati.
BACA JUGA:Profil Ammar Zoni yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
BACA JUGA:7 Tempat Kursus Bahasa Inggris Terbaik di Indonesia, Speaking dan Grammar Lebih Lancar
Ammar bersama lima tersangka lain baru saja menjalani pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada hari Rabu 8 Oktober 2025, dan kini pihak Kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu 8 Oktober 2025," kata Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Cuma Kasih Kemenangan Dua Kali, Shin Tae-yong Akhirnya Dipecat Ulsan HD!
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Peran Ammar Zoni, yang memiliki inisial MAA alias AZ, disebut sebagai penampung narkotika dari seseorang yang berada di luar rutan.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba ini, total ada enam orang tersangka, termasuk Ammar Zoni. Para tersangka diduga menggunakan aplikasi komunikasi khusus, yaitu aplikasi Zangi, untuk berkoordinasi dan mengendalikan transaksi barang haram.
Terancam Hukuman Mati
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Plt Kasi Intel Kejari Jakpus menyatakan bahwa barang bukti ini akan diungkap secara rinci dalam proses pendakwaan di pengadilan.
Perbuatan para tersangka, termasuk Ammar Zoni, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat peredaran ini diduga terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberat pidana, Ammar Zoni dan tersangka lainnya terancam hukuman berat.