JAKARTA, DISWAY.ID – Ammar Zoni yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) atas kasus narkoba yang ketiga, kini terungkap telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Fakta terbaru yang mencengangkan adalah bahwa dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Trump Segera Sambangi Israel Pasca Gencatan Senjata dengan Hamas, Ini Pernyataan Lengkapnya
BACA JUGA:Cek Harga Emas Perhiasan 24 Karat hingga 10K Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025
Keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan terungkap berkat adanya upaya deteksi dini dan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025 menjadi awal terungkapnya praktik terlarang ini.
Petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan beberapa narapidana lain, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di kamar hunian mereka.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkoba, Ditjenpas Ungkap Ammar Zoni Diamankan saat Sidak Rutan
"Jadi pada tanggal 3 Januari tersebut peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama sodara EHG yang berhasil menemukan narkoba, barang narkoba yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS.," kata Wahyu saat konferensi pers, Jumat 10 Oktober 2025.
Edarkan Narkoba dengan Aplikasi Khusus
Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam Rutan untuk diedarkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar Rutan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang mendapat barang tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujar Agung.
Kasus ini telah memasuki Tahap Dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Oktober 2025. Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.