JAKARTA, DISWAY.ID – Pendakwah kondang kembali viral, kali ini Ustaz Yusuf Mansur obral jasa kirim doa di sosmed.
Terang saja video siaran langsungnya di media sosial yang menawarkan "jasa kirim doa" viral dan mendapatkan berbagai tanggapan salah satunya dari Ulama NU yang menjelaskan jika doa bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Dalam video tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengajak audiens untuk berdonasi melalui aplikasi PayTren dengan iming-iming doa khusus, bahkan menawarkan doa yang akan 'difatihahkan' secara khusus oleh 500 orang bagi donatur dengan nominal besar, seperti Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Tindakan ini sontak menuai kontroversi dan kritik keras dari warganet.
BACA JUGA:Cedera Lagi! Mbappe Absen di Kualifikasi Piala Dunia, Real Madrid Siap Pantau Pemulihan
BACA JUGA:Kemenkes Catat Hampir 12 Ribu Kasus Keracunan Program MBG, Jawa Barat Jadi Wilayah Tertinggi
Banyak yang menilai Ustaz Yusuf Mansur telah mengkomersialkan atau "menjual" agama dan ibadah, dengan mengaitkan besaran donasi dengan kekhususan doa.Kontroversi Jasa Doa BerbayarDalam potongan video yang beredar luas, Ustaz Yusuf Mansur terdengar mengajak donasi dengan berbagai nominal, mulai dari Rp1.000 hingga puluhan juta rupiah.
Ia secara eksplisit menyebutkan bahwa donatur dengan nominal Rp10 juta atau Rp20 juta akan mendapatkan doa khusus, termasuk dibacakan Surah Al-Fatihah oleh sekitar 500 orang dan dieksekusi atas nama orang tua dan keluarga donatur.
Netizen bereaksi keras, menyebut tindakan tersebut "mirip dukun" dan "menjual agama".
BACA JUGA:OPM Kembali Berulah, Tembak Dua Prajurit TNI hingga Rampas Senjata
Beberapa komentar menunjukkan kekecewaan atas apa yang dianggap sebagai praktik komersialisasi doa.
Tanggapan Nahdlatul Ulama (NU) Mengenai Hukum Doa Berbayar
Polemik mengenai jasa kirim doa berbayar ini memunculkan kembali pembahasan mengenai hukum fikih terkait.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, misalnya, pernah secara tegas melarang upaya mengaitkan doa dengan uang atau tarif, yang mereka sebut sebagai "doa berbayar" atau komersialisasi doa.
Ulama NU umumnya berpegangan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa:
- Memberi upah berupa uang atau makanan secara sukarela sebagai kompensasi atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah hukumnya boleh sesuai kemampuan tuan rumah.
- Memberi upah berupa uang atau biasanya makanan sebagai jamuan dalam menghormati kehadiran tamu undangan boleh sesuai kemampuan tuan rumah.
- Menerima upah atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman Al-Qur’an, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah boleh sesuai kemampuan pemberi (tuan rumah) yang beragam.
- Meminta upah secara berlebihan atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah ialah perbuatan tercela dalam Islam.