Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.
Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan dikarenakan kondisi kesehatan yang buruk.
“Diinformasi cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Tak Berencana Panggil Pansus DPR untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.
Dody didakwa dengan kerugian keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.