Siman Bahar sempat mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan, antara lain pada 17 Oktober 2024 dan 5 Februari 2025.
Saat itu, KPK menerima laporan bahwa Siman tengah menjalani cuci darah karena kondisi kesehatan memburuk.
“Diinformasikan sakit dan menjalani cuci darah,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.
Selain Siman, mantan General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, juga telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Dody terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, dan PT Loco Montrado, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.