BACA JUGA:Menkeu Purbaya Luruskan Ucapan Bos BGN yang Kembalikan Rp70 Triliun ke Prabowo, Itu Cuma Pengajuan
Kasus ini berpotensi menjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan komitmen transparan, KPK optimistis segera umumkan tersangka, memastikan keadilan bagi jemaah haji yang dirugikan.