JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Kencana Sanjaya & B Tagboat Jenebora I, yang diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Tim Satgas PKH, sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu,yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur," ujar Anang, Selasa.
Anang mengungkapkan bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) bersama seorang individu berinisial IM.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembalakan liar.
"Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi," tutur Anang.
Menurut Anang, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juli lalu dan diperkirakan mencapai total sekitar 12.000 meter kubik kayu. Hasil pembalakan tersebut kemudian dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.
BACA JUGA:Mafia Tanah Terus Gentayangan! Pejabat Kades Diduga Jadi Makelar: Warga dan Perusahaan Merugi
Anang menjelaskan, para pelaku menggunakan dokumen resmi sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas pembalakan.
Namun, meski izin hak atas tanah yang dimiliki hanya mencakup 140 hektare, mereka justru menebang pohon di kawasan hutan Sipora hingga mencapai 730 hektare.
"Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu," imbuhnya
BACA JUGA:BKN Apresiasi Putusan PN Tangerang Soal Mafia Tanah Charlie Chandra
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa akibat tindakan tersebut, negara menderita kerugian sekitar Rp240 miliar.