Wow! Rp7,6 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan Pemerintah, Bebani APBN?

Rabu 15-10-2025,15:06 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan rencana penghapusan (pemutihan) tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus berjalan.

Kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan sekitar 23 juta peserta dengan total nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun.

Kepastian ini disampaikan Cak Imin setelah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta pada Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:Miris! Pembunuhan-Pencabulan Bocah 11 Tahun di Cilincing: Sosok Pelaku, Modus Hingga Motif Diungkap

BACA JUGA:DPR Ungkap Rencana Sinkronisasi Qanun Aceh dan RKUHAP, Cegah Hukuman Ganda

Cak Imin menargetkan proses administrasi dan teknis pemutihan tunggakan ini dapat rampung paling lambat akhir November 2025.

23 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Cak Imin menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih adil dan merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

"Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya," ujar Cak Imin, dikutip Selasa 14 Oktober 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, turut membenarkan rencana ini.

Ia menyebutkan, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.

BACA JUGA:Ledakan Tabung Gas di Cengkareng: Pasutri Luka Bakar, Tetangga Tertimpa Reruntuhan

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Pembalap MotoGP 2026, Ada Toprak Razgatlioglu dan Diogo Moriera

Ghufron menambahkan bahwa peserta yang akan mendapatkan pemutihan ini adalah mereka yang selama ini terkendala, seperti:

1. Peserta sektor informal yang statusnya dipindahkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, tetapi masih memiliki tunggakan iuran di status sebelumnya.

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayari oleh Pemerintah Daerah (Pemda), namun masih terbebani denda.

Kategori :