Menteri PPPA Duga Kematian Terapis 14 Tahun di Delta Spa Terkait Praktik Perdagangan Orang

Rabu 15-10-2025,20:51 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi angkat bicara terkait kasus kematian tragis seorang terapis di Delta Spa berinisial RTA yang diketahui baru berusia 14 tahun.

Menteri Arifah menduga kuat bahwa kasus ini tidak hanya sekadar eksploitasi anak di bawah umur, namun juga melibatkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:Imbas Tayangan yang Dinilai Lecehkan Kiai dan Pesantren: DPR Bakal Panggil Trans 7, KPI, dan Komdigi

BACA JUGA:Anindya Bakrie Sebut Produk-produk Indonesia Ini Jadi 'Senjata' Ekspor ke Amerika Serikat

Selain itu, ada dugaan RTA menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Yakni Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, 

Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Pramono Bakal Bongkar Aset DKI yang Terbengkalai!

BACA JUGA:Kepercayaan Tak Luntur, Federal Oil Pertahankan Gelar Superbrands Award 2025

Usia di Bawah Umur dan Identitas Palsu Jadi Indikasi Kuat TPPO

Kementerian PPPA telah mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, untuk tidak berhenti pada penyelidikan penyebab kematian korban semata, 

Melainkan mengusut tuntas dugaan jaringan TPPO yang memungkinkan anak di bawah umur dipekerjakan di tempat tersebut.

"Kemen PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Chakra Jawara, Perusahaan yang Bikin Standar Baru di Industri Heavy Duty Truck

BACA JUGA:Alhamdulillah, Indra dan Bu Kepsek Dini Saling Memafkan: Terima Kasih Pak Andra Soni

Kategori :