“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas terlapor atau pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui.
“Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri Arifah dalam keterangan persnya, Rabu 15 Oktober 2025.
Korban, yang ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Oktober 2025, diduga kuat telah dieksploitasi, baik secara tenaga maupun seksual, mengingat tempat kerja korban yang merupakan fasilitas spa dewasa.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Begini Cara Gadai BPKB Motor Tanpa Ribet
BACA JUGA:Situs Resmi PWI Diretas: pwi.or.id Berubah Jadi Iklan Judi Online BATK5D!
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi dan Denda Fantastis
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah bergerak cepat dengan menerapkan Pasal Eksploitasi Anak dan UU TPPO dalam penyelidikan kasus ini.
Sejumlah saksi, termasuk manajer dan rekan kerja korban, serta pihak keluarga, telah dimintai keterangan.
Dalam proses penyelidikan, muncul fakta baru yang menguatkan dugaan eksploitasi. Pihak keluarga menyebut korban, yang konon mendapat info pekerjaan dari media sosial TikTok, pernah mengeluh ingin berhenti karena gaji yang kecil (sekitar Rp1 juta per bulan) dan adanya informasi harus membayar denda Rp50 juta jika ingin resign.
"Denda sebesar itu kepada anak yang bekerja dengan upah rendah merupakan indikasi jeratan ekonomi yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pekerja. Ini harus didalami sebagai bagian dari modus TPPO," tambah Menteri PPPA.
BACA JUGA:Dindik Banten Kerahkan Tim Atasi Polemik SMAN 1 Cimarga, Kepsek Dinonaktifkan Sementara
BACA JUGA:Industri Wajib Terapkan Tata Kelola Budaya Antisuap, Begini Langkah MCCI
Kemen PPPA Siap Beri Pendampingan dan Hukum Maksimal
Kementerian PPPA berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya siap memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan memastikan bahwa para pelaku yang terbukti merekrut, menampung, dan mempekerjakan anak di bawah umur akan dijerat dengan hukuman maksimal.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
”Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama aparat penegak hukum agar kejadian ini dapat segera diungkap seterang-terangnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku