"Saya mengapresiasi Trans7 telah meminta maaf, namun hukum tetap berjalan. Kenapa harus tetap berjalan? Karena seperti yang saya katakan, dimaaf iya, dilupa tidak," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156 KUHP. Walau begitu, terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.