KPK Cecar Saksi Antam dalam Kasus Kerjasama Pengolahan Anoda Logam dengan Loco Montrado

Kamis 16-10-2025,11:02 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami peran korporasi PT Loco Montrado dari tiga saksi PT Antam yang telah diperiksa pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.

Dalam hal ini, KPK telah memeriksa tiga saksi diantaranya Agus Zamzam Jamaluddin, Direktur Operasi PT Antam periode Maret 2015 hingga Mei 2017, Ariyanto Budi Santoso, Lead Specialist dan mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam pada 2017.

Serta Arum Rachmanti, Kepala Unit Kontrol Inventaris Produk UBPP LM PT Antam.

BACA JUGA:Industri Sawit Bisa Selaras dengan Areal Konservasi Tinggi Hingga Satwa Langka, PalmCo: Pertumbuhan Ekonomi Berjalan Selaras dengan Kelestarian Alam

BACA JUGA:Kemenhaj Gelar Pertemuan dengan Dua Syarikah Terpilih: Tegaskan Komitmen Pelayanan Aman, Nyaman dan Berkualitas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada peran Loco Montrado, dalam kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Antam.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Dikonfirmasi terkait peran-peran korporasi PT LCM dalam kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo.

BACA JUGA:6 Pekerjaan Freelance yang Paling Diminati Tahun 2026, Ada Dream Job Kamu?

BACA JUGA:BMKG Ungkap Dua Faktor Penyebab Suhu Panas di Indonesia Capai 37 Derajat Celcius

"Pemeriksaan terhadap saksi saudara APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang Periode Mei 2017 sampai dengan Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa soal proses kerja sama pengolahanan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado. 

Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.

Kategori :