JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM), yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian hasil pengolahan anoda logam.
Menurutnya, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas, tanpa adanya perolehan perak yang seharusnya ikut dihasilkan dalam proses tersebut.
BACA JUGA:BNI Dukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy Milik PT Geo Dipa Energi
“Setiap 1 kg anoda logam yang diolah oleh PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, hasil dari pengolahan seharusnya mencakup emas dan perak. Namun, dalam proses ini, tidak ada perak yang dihasilkan sama sekali,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025..
Ia menjelaskan, modus ini yang dilakukan dalam pengolahan anoda logam ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai hingga dari Rp 100 miliar.
"Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Proyek Galian Saluran Air Makan Korban di Rawa Buaya, Mahasiswi Jatuh Masuk Gorong-gorong
BACA JUGA:BGN Bantah 9 Balita Jadi Korban Keracunan MBG di Tasikmalaya
Ia menjelaskan bahwa PT Loco Montardo ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
"Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo Simanjuntak Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025.