Bappenas Kaji Kebutuhan Pascabencana di Sumatera yang Mencapai Rp205,26 T
Bappenas mengkaji kebutuhan dana pemulihan pascabencana banjir di Sumatera yang mencapai Rp205,26 Triliun-Disway.id/Nungki Kartika Sari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sinergi data pascabencana alam di Sumatra telah melalui proses sinkronisasi data hingga verifikasi berdasarkan Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun oleh 53 kabupaten/kota terdampak di ketiga provinsi tersebut.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam menjelaskan, bencana alam hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra bagian utara sepanjang akhir November 2025.
BACA JUGA:IPTI Jadi Solusi Pendidikan Pariwisata Berbasis Internasional dengan Pendekatan Interdisipliner
BACA JUGA:Bak Baitul Maqdis, Masjid di Citra Maja City Hadirkan Ragam Aktivitas Seru di Ramadan 2026
Peristiwa ini telah menyebabkan korban jiwa dan luka, kerusakan berbagai sarana dan prasarana, serta hilangnya berbagai mata pencaharian masyarakat.
“Untuk itu, diperlukan suatu perencanaan pembangunan dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi yang mengakomodasi berbagai kebutuhan,” tambahnya.
Rencana ini dimatangkan agar dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2026 – 2028. Upaya ini mempertimbangkan angka yang mencakup kebutuhan pendanaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebesar lebih dari Rp205,26 triliun.
Nilai tersebut dirinci dengan sebaran Rp 153,248 triliun di Aceh, Rp 30,562 triliun di Sumatra Utara (Sumut), dan Rp 21,4 triliun di Sumatera Barat (Sumbar). Bappenas merasa perlu melakukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan pendanaan tersebut.
Tujuannya agar disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Satgas SABER PMJ Monitor Langsung ke Pasar
"Kami akhirnya mencoba menghitung yang sudah selaras sesuai dengan kriteria tadi. Alhamdulillah, dari 205 triliun kebutuhan dan respon dari KL sekitar 68,9 triliun, didapatkanlah angka 56,3 triliun untuk 3 tahun dan 2108 kegiatan. Ini belum termasuk kegiatan pendukung ya. Tapi ini betul-betul kegiatan rehab rekon. Jadi bottom up, top downnya ketemu," ujar Deputi Medrilzam.
Dari hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah Rp56,327 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu tahun anggaran 2026 hingga 2028. Renduk PRRP Sumatera ini masih bersifat sementara (versi pertama) karena masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut. Jika diperlukan akan disesuaikan dengan angka kebutuhan pascabencana yang sudah diverifikasi lebih lanjut oleh BNPB.
Pada tahap berikutnya, akan dilakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam memutakhirkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disusun masing-masing kabupaten/kota terdampak.
Harapannya dapat memperhatikan beberapa hal pokok yang dimuat dalam Renduk PRRP Sumatra dan PRRP Provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: