Kronologi Bunuh Diri Timothy Anugerah, Kematiannya Malah Dibullying Oknum Sesama Mahasiswa Unud

Sabtu 18-10-2025,13:24 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Cuitan itu telah ditayangkan pada lebih dari 31 ribu pengguna Twitter.

Menanggapi hal ini, pihak Fakultas FISIP Unud mengambil tindakan tegas. Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menyampaikan dalam sidang organisasi mahasiswa bahwa para mahasiswa terduga pelaku akan dikenai sanksi pendidikan berupa pengurangan nilai softskill untuk satu semester. 

Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan video klarifikasi permintaan maaf.

"Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik," tegas Anom, menekankan bahwa sanksi ini adalah bentuk pembinaan, bukan pembalasan.

Selain sanksi dari fakultas, Himapol FISIP Unud juga mengambil langkah tegas dengan mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat keempat pengurusnya tersebut, efektif mulai 16 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Sempat Sadar Saat Dibawa ke RS, Mahasiswa di Denpasar Meninggal Usai Jatuh dari Lantai 4 Kampus

BACA JUGA:ASIK! Nomor HP Kamu Bakal Terima Saldo DANA Gratis Rp368.000 Siang Ini Lewat Fitur DANA Kaget, Intip Cara Klaimnya

Kronologi Aksi Bunuh Diri Timothy Anugerah

Berdasarkan informasi dari Polresta Denpasar yang disampaikan oleh Kasi Humas, Kompol I Ketut Sukadi, kronologi kejadian diawali dengan kondisi Timothy yang terlihat panik.

Seorang saksi mahasiswa berinisial NKGA melihat Timothy datang dari arah pintu lift dengan menggendong tas ransel dan mengenakan baju putih, dengan raut wajah yang panik dan seolah memeriksa situasi sekitar kampus. 

Kurang lebih 15 menit kemudian, Timothy melompat dari lantai empat dan jatuh di depan lobi gedung.

Timothy segera dievakuasi oleh mahasiswa dan petugas keamanan kampus ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah, Denpasar. 

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Humas RSUP, I Dewa Ketut Kresna, membenarkan Timothy tiba di rumah sakit pukul 09.44 WITA dan dinyatakan meninggal pada pukul 13.03 WITA akibat pendarahan internal. 

Korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada lengan, paha, dan panggul.

Kategori :