BACA JUGA:Kronologi Bunuh Diri Timothy Anugerah, Kematiannya Malah Dibullying Oknum Sesama Mahasiswa Unud
Kampus Sudah Beri Sanksi
Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud Kabinet Cakra.
Mereka diberhentikan tidak dengan hormat dari organisasi dan dijatuhi sanksi akademik berupa pengurangan nilai soft skill, serta diwajibkan membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Keempat mahasiswa itu yakni:
1. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat)
2. Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal)
3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan)
4. Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal)
BACA JUGA:'Doa untuk Timothy': Suasana Haru di Kampus Udayana, Sang Mahasiswa Cerdas yang Dikenang Penuh Cinta
Menurut Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan, bukan hukuman kebencian.
“Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik,” ujarnya
Namun, sumber internal fakultas menyebutkan bahwa empat mahasiswa itu hanya sebagian dari total sekitar sembilan pelaku dugaan perundungan.
Nama lain yang disebut berasal dari fakultas berbeda, seperti Calista Amore (Fakultas Kedokteran) dan Jetro Ferdio (Fakultas Kelautan dan Perikanan).