Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Selasa 21-10-2025,08:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGSEL, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis. 

Dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP), sebanyak 37 alat peraga reklame berhasil diturunkan petugas, Senin, 20 Oktober 2025 kemarin.

BACA JUGA: Bahlil Sebut Sejumlah SPBU Swasta Sepakati Kerja Sama Pasok Base Fuel dengan Pertamina

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Serentak di 800 Titik Seluruh Indonesia, Wujud Kesuksesan Program Presiden Prabowo

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.

Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.

"Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Serpong Utara dan Bintaro," katanya kepada disway.id, Senin 20 Oktober 2025.

Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:

T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit

Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit

Skill Town di Serpong Utara — 12 unit

BACA JUGA:Pengakuan CEO Timnas Malaysia Naturalisasi 7 Pemain, Skandal Mengarah ke Tunku Mahkota Johor?

Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit

Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit

Botanica Bellisa papan merek ukuran 4x6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit

Kategori :