T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4x6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit
"Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Satpol PP Tangsel Razia Karaoke, 41 LC dan 99 Miras Diamankan
Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
"Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur," ungkapnya.