Apabila kedua perusahaan tersebut gagal melunasi hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, Kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap aset mereka.
"Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp 15.248.525.451.328 rupiah. Jadi Rp 15 triliun lebih yang sudah kejaksaan serahkan ini. Sampai saat ini ya. Artinya sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu," tukasnya.