Pemulihan Aset Rp 2,3 Triliun, KPK: Belum Angka Final

Kamis 23-10-2025,18:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery senilai Rp 2,3 triliun dalam waktu satu tahun ini.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai sitaan yang terhitung hingga Oktober 2025 ini.

BACA JUGA:PermataBank GJAW 2025: Pameran Otomotif Paling Seru Sekaligus Momen Pas Beli Kendaraan Baru

BACA JUGA:Akulaku Finance Indonesia Dorong Inklusi Keuangan dengan Meriahkan FinExpo 2025 di Surabaya

"Asset recovery untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita itu sudah pada angka 2,3 triliun (rupiah) dari seluruh perkara di tahun 2025," kata Asep dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Tujuan asset recovery ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya.

Asep menjelaskan bahwa angka Rp 2,3 triliun ini dikumpulkan dari berbagai penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi selama tahun 2025.

BACA JUGA:Unik! Prabowo dan Presiden Brasil Lula da Silva Rayakan Ulang Tahun Bareng Malam Ini

BACA JUGA:Heboh Selisih Rp 18 Triliun Dana Simpanan Pemda, BI dan Kemendagri Saling Klarifikasi

Namun, Asep menyebutkan bahwa nilai pemulihan aset pada tahun sebelumnya sedikit lebih tinggi. 

"Kalau tahun 2024-nya sekitar 2,9 triliunan (rupiah) seperti itu," tuturnya.

Meski begitu, Ia mengatakan bahwa angka triliunan itu aset recovery belum final.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan, jumlah tersebut masih terus bergerak dan berpotensi bertambah.

Ia menegaskan tim penyidik masih terus melakukan proses penggeledahan dan penyitaan dalam sejumlah perkara yang sedang berjalan.

Kategori :