Bolehkah Non-Muhrim Bersalaman? Sebuah Tinjauan Hukum Diperbolehkan dengan Catatan

Jumat 24-10-2025,09:33 WIB
Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc. MA*

Keempat, ada juga dalil yang menyebut sahabat Nabi pernah makan satu nampan bersama perempuan, dan kadang tangan mereka menyenggol yang lain. Inilah beberapa dalil yang digunakan ulama yang membolehkan salaman lawan jenis, meskipun bukan mahram.

Selain argmentasi di atas, ada lagi argumen lain dengam perspektif lainnya. Pertama, lebutuhan dan darurat dan dalam situasi tertentu, bersalaman dengan non-muhrim dapat diperlukan, seperti dalam situasi baiat atau memberikan ucapan selamat. Kedua, alasan menjafa adab dan etika. Bersalaman dengan non-muhrim dapat dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak ada syahwat, sehingga tidak ada masalah dari sisi agama

Maka dalil, riwayat dan argumentasi yang menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah bersalaman dengan wanita yang bukan mahramnya dapat dijadikan acuan dalam memahami hukum ini. Namun, penting untuk diingat bahwa menjaga adab dan etika dalam berinteraksi dengan lawan jenis sangat penting untuk menghindari fitnah dan keinginan yang tidak baik. Wallahu'alam bishawab. (*)

*) Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia. Cirebon

Kategori :