JAKARTA, DISWAY.ID - Anak tersangka kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), karena sakit.
Kerry diketahui mengidap pneumonia atau radang paru-paru sehingga harus mendapat perawatan tim dokter.
Permohonan pemindahan itu telah diamini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
BACA JUGA:Ada Jakarta Running Festival, Simak Rekayasa Lalu Lintas 25-26 Oktober 2025
BACA JUGA:KPK Panggil Sekjen DPR Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dilihat Disway.id, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kerry diketahui mengalami radang paru-paru atau pneumonia berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta.
Keputusan ini juga telah diputuskan dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA: Bahlil Sebut Sejumlah SPBU Swasta Sepakati Kerja Sama Pasok Base Fuel dengan Pertamina
Adapun pemilihan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai pas karena memadai. Rutan Salemba juga memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI.
Majelis Hakim pun memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakpus untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.