JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, tidak hadir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Indra telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya.
BACA JUGA:KRI Belati-622 Buatan Dalam Negeri Resmi Beroperasi, Kapal Perang Hybrid Pertama di RI
BACA JUGA:Jadi Garda Terdepan, Pamapta PMJ Ditekankan Melayani dengan Hati dan Empati
Pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, akan dijadwalkan ulang, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.
“Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” tegas Budi.
Selama sepekan ini KPK memfasilitasi tim dari BPKP untuk meminta keterangan terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Sejumlah pihak dipanggil, di antaranya Hiphi Hidupati selaku Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022; Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada pada Kamis, 23 Oktober.
BACA JUGA:Satgas PHK Dikritisi, Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Prabowo!
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta BMKG Hari Sabtu 25 Oktober 2025, Waspada Hujan Petir di Jakpus!
Adapun Indra Iskandar menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dia juga sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi.
Diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) disebut sudah diterbitkan sejak tahun lalu.