"Tahun lalu ada sudah ada surat perintah penyidikan untuk pengadaan di DPR RI," kata Juru Bicara KPK saat itu Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 10 Maret 2025.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi status Indra. Pasalnya, penetapan tersangka dilaksanakan di Pimpinan KPK 2019-2024 atau di era kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango.
BACA JUGA:Momen Hari Santri Nasional, Kontribusi TJSL PalmCo untu Pesantren Ternyata Segini Besarnya
BACA JUGA:Viral Pajero Dikawal Masuk Jalur Transjakarta di Mampang, Polisi: Sedang Kami Lacak
Di era tersebut, pengumuman tersangka secara resmi dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Adapun Indra Iskandar pernah mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, ia mencabutnya dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen.
Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.
BACA JUGA:Sengketa Merek Garam Berlogo Kapal, Terlapor Kirim Surat ke Polda Metro
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang.
Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.