JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan kasus anak yang terlibat dalam aksi anarkis dan memiliki kemampuan merakit bom molotov.
Lebih mengejutkan lagi, keterampilan berbahaya ini didapatkan oleh anak tersebut hanya dengan menonton dan mengikuti tutorial yang tersebar bebas di platform media sosial, khususnya YouTube dan TikTok.
BACA JUGA:Tak Ada Unsur Melawan Hukum, KPK Hentikan Kasus Sumber Waras
BACA JUGA:Proshop Dunlop Kharisma Pusat Layanan Ban Lengkap untuk Mobil di Bekasi
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi.
Ia menyebutkan bahwa temuan anak yang bisa merakit bom molotov dari YouTube dan TikTok berada di Jawa Timur akibat penggunaan gawai (gadget) secara berlebihan tanpa pengawasan yang ketat dari orangtua.
"Kemudian di Jawa Timur hampir sama, hanya saja ada beberapa yang niat bikin bom Molotov karena belajar dari TikTok. Ini juga kita sudah coba berdiskusi, mereka tetap bisa mengikuti proses belajar secara online," ujar Arifah Fauzi ditemui di kantor Kementerian PPPA, Senin 27 Oktober 2025.
KemenPPPA menekankan bahwa perlindungan anak dari konten negatif memerlukan sinergi dari tiga pilar utama:
BACA JUGA:Netanyahu Tega! Israel Bakal Pilih Sendiri Negara Mana yang Boleh Masuk Gaza
1. Keluarga: Orangtua didorong untuk meningkatkan pengawasan digital. Tidak cukup hanya membatasi waktu layar (screen time), tetapi juga memonitor jenis konten yang dikonsumsi anak. Penggunaan fitur kontrol orang tua (parental control) harus dioptimalkan.
2. Sekolah: Pihak sekolah diminta untuk aktif memberikan edukasi literasi digital dan bahaya cyberbullying serta konten ekstrem kepada para pelajar.
3. Platform Digital (YouTube dan TikTok): KemenPPPA mendesak platform global tersebut untuk lebih ketat dan responsif dalam menyaring, menurunkan (take down), dan memblokir konten-konten yang jelas-jelas mengajarkan kekerasan, cara pembuatan senjata, atau aksi anarkis.
Pemerintah Didorong Meliterasi Digital
KemenPPPA menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan Badan Perlindungan Anak untuk memastikan konten-konten berbahaya seperti ini segera dihapus dan memberikan edukasi masif kepada publik.
BACA JUGA:Link Streaming Persib vs Persis Solo di Super League 2025/26, No VPN!
"Kejadian ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk menyadari bahwa literasi digital bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mendesak untuk melindungi masa depan anak-anak kita dari pengaruh buruk yang bisa dipelajari hanya dalam hitungan menit dari layar ponsel," ujar Arifah.