Ia menilai, kebijakan tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan anggaran maupun kebocoran data.
Nurhadi menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana yang telah dialokasikan.
"Pemerintah menyebut alokasi sebesar Rp 7,6 triliun. Saya ingin tahu, bagaimana skema pengawasan dan pelaporan realisasi anggaran ini? Apakah ada timeline evaluasi yang disepakati antara BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR?," katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pelaporan hasil kebijakan tersebut kepada DPR.
"Kapan DPR akan menerima laporan resmi mengenai berapa banyak tunggakan yang telah diputihkan, berapa peserta yang kembali aktif, dan bagaimana dampaknya terhadap kondisi keuangan BPJS?,"ucapnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap audit independen.
"Apakah pemerintah membuka ruang audit independen baik oleh BPK maupun lembaga pengawas lain untuk memastikan dana kompensasi benar-benar tersalurkan tepat sasaran," katanya
Ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menimbulkan potensi penyimpangan baru.
"Jangan sampai pemutihan yang tujuannya mulia justru menjadi celah kebocoran baru. Bagaimana sistem digitalisasi data dan pengawasan berbasis teknologi dimanfaatkan agar proses ini bisa diaudit secara real-time," tegasnya
Dalam refleksi kebijakan publiknya, Nurhadi menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan warga harus tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas fiskal.
"Kita semua sepakat bahwa hak atas kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Tetapi tanggung jawab negara juga mencakup menjaga tata kelola fiskal dan akuntabilitas publik," tutupnya.
Jika kebijakan pemutihan ini benar-benar jalan, semoga bukan sekadar kebijakan yang setengah hati. Karena di negeri ini, sakit itu mahal. Tapi lebih mahal lagi kalau kebijakan cuma jadi obat pereda, bukan penyembuh.
Reporter: Candra Pratama, Ayu Novita, Rafi Adhi, Fajar Ilman
Editor: Muhamad Ichsan