Namun, kata dia, payung hukumnya harus jelas dan harus ada regulasu yang bersifat eksplisit, seperti Peraturan Presiden atau sejenisnya.
Dengan begitu, jelas. Baik dari sistim verifikasi, periode tunggakan, dan siapa yang berhak mendapatkan regulasi ini.
Peningkatan pasien di Sejumlah fasilitas kesehatan
Ketika kebijakan ini benar-benar terealisasikan, Puspita menjelaskan bahwa pasti akan ada peningkatan jumlah pasien aktif di sejumlah fasilitas kesehatan.
Terutama dari kelompok masyarkat yang sebelumnya tertahan karena kepesertaannya non aktif
Adanya kebijakan wacana kebijakan pemutihan ini, Puspita mengungkapkan bahwa rumah sakit juga wajib menaikan fasilitas dan sumber daya sebesar 10-15 persen pelayanan BPJS.
Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan nilainya lebih dari Rp10 triliun-Dok Disway-
"Dari 3 hingga 6 bulan pertama setelah pemutihan," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa dengan aktifnya kepesertaan BPJS ini, layanan di faskes akan lebih terukur jelas dan terbayar melalui BPJS.
"Bukan melalui dana talangan rumah sakit atau kas daerah," imbuhnya
Setidaknya, kata dia, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya perlu menyiapkan antrean kapasitas layanan primer seperti poli penyakit dalam, penyakit kronis, dan layanan farmasi.
Pemutihan bukan langkah permanen
Lebih lanjut, Puspita menegaskan bahwa masalah tunggakan iuran ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemutihan.
Pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah permanen berbasis sistem.
Integrasi data kepesertaan dan ekonomi nasional, dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan data dari dukcapil.
"Peserta yang kehilangan pekerjaan otomatis terkonfersi ke segmen PBI (Program banjuan Sosial) tanpa harus menunggak dulu," terangnya.