Lalu, ia mengatakan pemerintah juga bisa menerapkan iuran proporsional terhadap pendapatan. Serta pembayaran lewat autodebet.
Buruh Mendukung Asal Iuran Tidak Naik
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan pemutihan terhadap tunggakan peserta BPJS Kesehatan.
Ia menilai langkah tersebut merupakan kebijakan pro-rakyat yang akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali terdaftar sebagai peserta aktif.
"Kebijakan yang bagus sekali, sehingga peserta yang dihapus tunggakannya dapat mendaftar ulang kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai peserta mandiri, penerima bantuan iuran (PBI), maupun buruh perusahaan," katanya kepada disway.id.
Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang masih digodok dan belum diputuskan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum bisa berkomentar banyak.-Dok Disway-
Meski demikian, Iqbal menegaskan agar pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kebijakan pemutihan sudah tepat untuk memperluas kepesertaan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
"Iya benar, agar kepesertaannya hidup kembali," ucapnya.
Sedangkan menurut Pengamat Ekonomi, Suardi Bakri menilai kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan perlu dilihat dari sisi anggaran dan dampak ekonomi makro.
"Kalau istilah pemutihan berarti ada utang masyarakat ke BPJS yang tidak terbayarkan. Ini berapa besar? Apakah secara signifikan akan memengaruhi APBN kalau misalnya harus ditalangi," tuturnya.
Ia menambahkan, sekalipun belum ada data resmi terkait jumlah tunggakan yang dihapus, kebijakan penghapusan beban tersebut bisa memberikan efek positif terhadap daya beli masyarakat
"Segala sesuatu yang dibebankan kepada rakyat lalu beban itu dihilangkan, tentunya secara tidak langsung berpengaruh terhadap pendapatan dan daya beli. Nah, ini yang bisa berdampak pada perekonomian," jelasnya.
Suardi juga menilai, dengan hilangnya beban iuran menunggak, semangat kerja dan produktivitas karyawan dapat meningkat karena mereka kembali mendapatkan jaminan kesehatan yang aktif.
Aspek Hukum dan Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sejumlah aspek hukum terkait wacana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.