Implementasi Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, LPSK Perkuat Koordinasi dengan Purbaya

Selasa 28-10-2025,15:55 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

PP Nomor 29 Tahun 2025 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pemulihan bagi korban melalui mekanisme pendanaan yang terstruktur, baik untuk pemulihan fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.

LPSK menekankan bahwa Dana Bantuan Korban bukan hanya urusan teknis anggaran, melainkan juga bentuk nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Menurut Sri, dari perspektif HAM, restitusi dan dana bantuan merupakan bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban. 

BACA JUGA:Bangun Masa Depan Sawit Indonesia melalui Pemuda, PalmCo Beri Beasiswa hingga Bimbingan Belajar

BACA JUGA:Dari Runway ke Dunia Digital: Infinix Rayakan Ekspresi Diri Generasi Muda di JFW 2026

Negara tidak boleh memandang pemulihan korban sebagai belas kasihan, melainkan sebagai bagian dari keadilan substantif yang wajib dipenuhi.

Dalam hal ini, LPSK juga mempertimbangkan pengembangan model victim trust fund seperti yang diterapkan di beberapa negara. 

"Idealnya, dana ini seperti victim trust fund yang tujuannya membantu korban mengakses pemulihan. Namun tanggung jawab pelaku tetap ada. Salah satu ide yang pernah muncul adalah dana talangan, yakni negara terlebih dahulu membayar restitusi, lalu itu dianggap sebagai utang pelaku kepada negara. Jadi, pelaku tetap punya kewajiban membayar kembali," terangnya.

Kategori :