JAKARTA, DISWAY.ID - Tuduhan kepada Direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, David, yang sebelumnya dilaporkan oleh dua saudara kandungnya terkait penggelapan harta warisan dan pemalsuan surat, akhirnya dinyatakan tidak terbukti.
David dilaporkan oleh kakaknya, Henry, dengan tuduhan adanya peralihan saham milik Henry kepada David tanpa sepengetahuan dirinya.
Namun, hasil penyelidikan di Polres Tangerang Selatan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saham milik Henry telah dijual kepada ibunya, Ellys Tanaga, pada tahun 2018, dan uang hasil penjualan tersebut telah diterima Henry secara bertahap sebanyak empat kali.
“Bukti transfernya ada. Transkrip percakapan WhatsApp Henry juga menunjukkan bahwa ia meminta agar sahamnya dibayar terlebih dahulu sebelum menandatangani dokumen. Jadi laporan polisi yang dibuat Henry tidak benar," kata Dr. H. Onggowijaya, S.H., M.H., kuasa hukum David, kepada media di Tangerang Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Mengenai harta warisan ayahnya, seluruhnya masih atas nama ibu mereka, Ellys Tanaga, dan belum ada yang dijual atau dibagi. Lalu, di mana penggelapan dan pemalsuannya? Semua bukti sudah kami serahkan ke penyelidik, dan penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Lucu sekali, ibunya masih hidup tapi sudah minta warisan,” ujarnya.
Menurut Onggowijaya, persoalan ini bermula setelah meninggalnya alm. Johnny Wisarta pada tahun 2012.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Patrick Kluivert Tak Mau 'Rusak' Skema Warisan STY di Timnas Indonesia
Mendiang meninggalkan beberapa aset dan saham perusahaan. Pemegang saham PT DMAC saat itu terdiri dari Johnny Wisarta, Ellys Tanaga, Henry, dan David.
Pada tahun 2014, seluruh anak mendiang Johnny Wisarta menghibahkan saham milik ayahnya kepada ibu mereka, Ellys Tanaga, sehingga komposisi pemegang saham berubah menjadi Ellys Tanaga, Henry, dan David.
Selanjutnya, pada tahun 2018, Henry menjual sahamnya kepada Ellys Tanaga, sehingga sejak saat itu hanya Ellys Tanaga dan David yang menjadi pemegang saham.
Onggowijaya menjelaskan bahwa permasalahan keluarga ini semakin memanas karena Henry yang pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, kini juga menjadi terlapor dalam perkara di Polres Tangerang Selatan(LP/1147/K/X/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 29 Oktober 2020).