Dalam pandangannya, kebijakan pemutihan BPJS tidak boleh menjadi preseden yang berulang di masa depan.
DPR mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah konkret agar sistem JKN semakin berkeadilan dan berkelanjutan.
"Kami di DPR tidak ingin kebijakan pemutihan ini menjadi preseden yang terus diulang setiap beberapa tahun. Maka, apa langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola, integrasi data sosial-ekonomi (DTKS), dan kepatuhan peserta agar sistem JKN lebih berkeadilan dan berkelanjutan," tegas Nurhadi.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan angin segar bagi peserta yang menunggak, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan integrasi data dalam sistem JKN.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan dukungan atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk," kata Arzeti dalam keterangan rilisnya yang diterima.
Terkait hal ini, Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.
"Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup.
Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara," imbuh Politisi Fraksi PKB ini.
Namun di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.
Reporter: Candra Pratama, Ayu Novita, Fajar Ilman, Rafi Adhi
Editor: M. Ichsan