KPK Kaji Putusan DKPP Soal Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi di KPU

Rabu 29-10-2025,09:16 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Perwakilan TI Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan, terdapat masalah pada proses pengadaan sewa jet pribadi.

Adapun, proses pemilihan penyedia private jet melalui e-katalog atau e-purchasing juga dilakukan dengan sangat tertutup dan patut dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya suap.

Agus mengatakan, perusahaan penyedia yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru.

BACA JUGA:Bansos KLJ 2025 Cair Rp300 Ribu ke Rekening Bank Jakarta, Begini Cara Cek Penerimanya

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Fakta Baru Soal Proyek Whoosh, Singgung Peran Luhut dan Jokowi

Perusahaan tersebut, kata Agus, baru dibentuk pada 2022 dan tidak berpengalaman sebagai penyedia memenangkan tender, dan masih tergolong perusahaan kecil.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, selama ini KPU tidak transparan menjelaskan penggunaan uang negara untuk kebutuhan pemilu. 

Zakki menyebut, menurut analisa, 60 persen, KPU menggunakan jet tersebut ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. 

Seharusnya, kata Zakki, perjalanan tersebut bisa menggunakan pesawat komersial.

Sementara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa, 21 Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi X DPR Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ada Kontradiksi yang Tak Bisa Selesai Begitu Saja

BACA JUGA:Cegah Penumpukan Dana Pemda, Menkeu Purbaya Akan Jalankan Strategi Ini

Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. 

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

DKPP menilai keenam orang tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. 

Padahal, pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Kategori :