Kemudian korban juga mendapatkan informasi bahwa nomor polisi mobil Toyota Alphard tersebut telah berubah dari sebelumnya B 2843 TFS menjadi B 108 VBI.
Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin juga diubah.
Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp600 juta.