Dadan Hindayana Jelaskan Perbedaan Tugas BGN dan Tim Koordinasi MBG

Kamis 30-10-2025,18:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Adapun tim tersebut memiliki anggota tim yang terdiri dari 13 menteri/kepala lembaga. Mereka adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Kesehatan, serta Menteri Agama.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/Kepala BKKBN), Menteri Koperasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah) juga menjadi anggota tim ini. Adapun Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan menjadi sekretaris.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG.

Kategori :