KPK Diam-Diam Periksa Anggota DPR RI Rajiv Dalam Kasus CSR BI dan OJK

Jumat 31-10-2025,08:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, terkait dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota, Kamis 30 Oktober 2025, dalam kapasitas Rajiv sebagai pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami hubungan Rajiv dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai program sosial di BI. 

BACA JUGA:PURBAYA Effect: Kemenperin Akui Industri Tembakau Mulai Membaik Pasca Batalnya Kenaikan Cukai!

BACA JUGA:Harvey Moeis Resmi Dieksekusi, Bakal Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi wiraswasta, Fitri Assiddikk, yang diduga menerima uang dan aset dari Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra.

Dari Heri, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan sebuah mobil senilai Rp1 miliar.

Fitri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 20 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang diduga bersumber dari dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025: Waspadai Pantai dan Penyebrangan!

BACA JUGA:Heboh Sebut Indomaret dan Alfamart 'Pembunuh UMKM', Cak Imin Siapkan Tandingan: Program '1001 Pasar Malam'

"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,"ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Oktober 2025.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

Kategori :