BACA JUGA:Dorong Panduan Komunikasi Digital Pemerintah, Komdigi Himpun Aspirasi Lewat Konsultasi Publik
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
BACA JUGA:Telkom Hadirkan Startup Binaan Berbasis AI Dalam Acara AI Campus di UMY
BACA JUGA:Mantap! Kinerja Bank Raya Tumbuh Positif di Kuartal III: Optimis Menuju Kinerja Berkelanjutan
Modus utamanya dalam kasus itu: diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi, yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian kurang lebih hampir Rp285 triliun. Kasus ini melibatkan kalangan elit industri migas, dan menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.