Puasa 2026 Berapa Bulan Lagi? Ini Tata Cara Perhitungan Bayar Fidyah dengan Uang

Minggu 02-11-2025,09:44 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang.

Kemudian bentuk ketiga, yakni membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.

BACA JUGA:Harga Kelapa Mendadak Jadi Barang Mewah Naik 3 Kali Lipat Pasca Ramadan, DPR Buka Suara

Ketentuan Bayar Fidyah dengan Uang

Fidyah wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa karena adanya udzur syar’i atau keadaan darurat yang dibolehkan agama.

Fidyah dibayarkan kepada sejumlah orang fakir dan miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah pun berbeda-beda, tergantung kepada bentuknya, salah satunya dibayarkan dengan uang tunai.

Namun sebenarnya, bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Bagaimana hukum dan ketentuannya?

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Ada Makna Mendalam Ramadan dalam Perjalanan Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Melansir laman BAZNAS, Imam Malik, Imam As-Syafi’i menetapkan bahwa fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok.

Misalnya, gandum dengan takaran 1 mud atau sekira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum.

Apabila 1 sha’ setara 4 mud=sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan bahan makanan pokok beras.

Sementara itu, bentuk pembayaran fidyah oleh ibu hamil atau menyusui bisa dilakukan dengan cara memberi makanan pokok kepada fakir dan miskin.

Misalnya, Bu Tika tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin.

Lalu bagaimana dengan membayar fidyah dalam bentuk uang, bolehkah?

Menurut kalangan Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti misalnya, 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Kategori :