Puasa 2026 Berapa Bulan Lagi? Ini Tata Cara Perhitungan Bayar Fidyah dengan Uang

Minggu 02-11-2025,09:44 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Harga Kelapa Mendadak Jadi Barang Mewah Naik 3 Kali Lipat Pasca Ramadan, DPR Buka Suara

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya, mengikuti kelipatan puasanya.

Sedangkan menurut Baznas, badan amil milik pemerintah Indonesia, besaran uang pembayaran fidyah telah ditetapkan melalui SK Ketua Baznas RI No 10 Tahun 2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Namun, surat keputusan ini hanya menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek saja, yakni sebesar Rp60 ribu/jiwa/hari.

Sementara, untuk wilayah lainnya ditetapkan oleh Baznas regional masing-masing .

Seperti contohnya Baznas Ciamis yang telah menetapkan besaran fidyah tahun 2025, yakni senilai Rp25.000/jiwa/hari.

Keputusan ini tentu disesuaikan dengan pendapatan rata-rata penduduk di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Harga Kelapa Mendadak Jadi Barang Mewah Naik 3 Kali Lipat Pasca Ramadan, DPR Buka Suara

Bayar Fidyah di Dompet Dhuafa

Kamu bisa bayar fidyah dengan uang melalui Dompet Dhuafa. Selain karena caranya yang mudah dan praktis, membayar fidyah lewat Dompet Dhuafa juga bisa membuatmu lebih tenang.

Kenapa? Karena, Dompet Dhuafa akan memastikan fidyahmu tersalur kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan dengan asesmen ketat.

Selain itu, kamu juga akan menerima laporan mengenai ke mana fidyahmu disalurkan, apabila kamu membayarkannya lewat Aplikasi Dompet Dhuafa atau website digital Dompet Dhuafa.

BACA JUGA:Selama Ramadan, AdMedika Gelar Semarak Ramadan 2025 Tebar Kebaikan dengan Santunan Yatim

Untuk Ramadan 1446 H/2025 M ini, Dompet Dhuafa telah menetapkan besaran pembayaran fidyah dengan uang, yakni sebesar Rp30.000/jiwa/hari.

Penetapan besaran ini tentu telah melalui penggodokan dan disetujui dewan syariah Dompet Dhuafa dengan pertimbangan tertentu. 

Kategori :