”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap,” ujar dia.
Petrus menambahkan Jaksa Penuntut Umum juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan.
“Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujar dia.