JAKARTA, DISWAY.ID - Aliansi Mahasiswa yang dimotori Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak KPK mengusut dugaan praktik gratifikasi dalan perkara korupsi PT GBU.
Kedatangan massa mendesak lembaga antirasuah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada lelang saham PT GBU yang turut menyeret FA.
BACA JUGA:Tanggul Baswedan di Jati Padang Ambruk, Perbaikannya Makan Waktu 2 Bulan
BACA JUGA:Ketika Sabu Masuk Lapas Perempuan di Pekanbaru, Modusnya di Luar Nalar!
Penyelidikan kasus ini diduga sudah rampung dan memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloby di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Dia telah menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK terkait masalah ini. Pihaknya menduga ada oknum jaksa, FE, yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam penanganannya, massa mendesak KPK membongkar proses lelang yang kuat dugaan ada praktik gratifikasi. Selain itu, pihaknya menyoroti proses lelang aset GBU milik terpidana Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.
Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun itu disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT IUM, perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang.
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu,” kata dia.
Soroti Kasus Zarof Ricar
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan.
“Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Pihaknya menduga ada keterlibatan oknum jaksa karena hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap. Meskipun, tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.
BACA JUGA:Kejamnya Bripda Waldi, Rudapaksa dan Bunuh Dosen Muda Demi Kuasai Honda Jazz hingga PCX!