Perang Narasi dan Penegakan Hukum: Menjaga Objektivitas, Transparansi, dan Kepercayaan Publik
Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)-Dok/Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Di era digital, proses penegakan hukum tidak lagi hanya berlangsung di ruang penyidikan, ruang sidang, atau kantor penegak hukum. Ia juga berlangsung di ruang publik melalui media massa dan media sosial. Setiap perkembangan perkara dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik, memunculkan berbagai opini, analisis, bahkan perdebatan yang melibatkan tokoh publik, influencer, akademisi, hingga masyarakat luas.
Fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Namun, ketika ruang publik dipenuhi narasi yang saling bertentangan, muncul tantangan baru: bagaimana memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan oleh tekanan opini publik.
Negara hukum menempatkan proses peradilan sebagai mekanisme utama untuk menemukan kebenaran hukum. Karena itu, perbedaan pendapat di ruang publik tidak boleh menggeser prinsip bahwa setiap perkara harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang adil dan objektif.
Perang Narasi dan Persepsi Publik
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Berita tidak lagi hanya berasal dari media arus utama, tetapi juga dari berbagai platform digital yang memungkinkan setiap orang menjadi penyebar informasi.
Dalam situasi seperti ini, sering muncul apa yang disebut sebagai "perang narasi", yaitu persaingan berbagai sudut pandang yang berupaya memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perkara. Sebagian narasi dapat didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, tetapi sebagian lainnya dapat berupa opini, interpretasi, atau bahkan informasi yang belum teruji.
Akibatnya, masyarakat sering kali kesulitan membedakan antara fakta hukum, pendapat pribadi, dan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kondisi ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang jelas dan transparan.
Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang yang menghadapi proses hukum berhak diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Asas ini bukan sekadar melindungi individu yang sedang menjalani proses hukum, tetapi juga menjaga integritas sistem peradilan. Putusan mengenai bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan pembuktian yang sah, bukan hasil penilaian ruang publik.
Karena itu, masyarakat, media, maupun para pembentuk opini perlu berhati-hati agar tidak membentuk kesimpulan yang mendahului proses hukum. Kritik terhadap penegakan hukum tetap merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kritik tersebut sebaiknya didasarkan pada data, argumentasi yang rasional, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Transparansi Membangun Kepercayaan
Objektivitas dalam penegakan hukum harus diikuti oleh transparansi yang proporsional. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan suatu perkara sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan serta tidak melanggar hak para pihak.
Komunikasi publik yang baik dapat mengurangi ruang bagi spekulasi dan disinformasi. Penjelasan resmi yang jelas, konsisten, dan berbasis fakta akan membantu masyarakat memahami proses hukum secara utuh tanpa harus bergantung pada narasi yang belum tentu akurat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: