BACA JUGA:MA Kabulkan PK PT SRM, Pamar Lubis Divonis Bebas
Kemudian, terduga pelaku menawarkan keuntungan puluhan persen. Korban pun tertarik sehingga menginvestasikan uangnya hingga Rp. 10 miliar.
"Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar 10 miliar rupiah namun sampai dengan saat ini sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," paparnya.
Korban disebut menyerahkan beberapa barang bukti ke penyidik.
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," tuturnya.