- Pasal 4 huruf c, bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun pihak lain.
- Pasal 4 huruf e, bahwa anggota DPR wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Selain itu, Tim Hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, integritas, dan moral jabatan publik.
BACA JUGA:Ahmadi Noor Supit Tegaskan SOKSI Sejalan Partai Golkar, Beri Sinyal Regenerasi di Munas 2025
Tim Hukum SOKSI meminta MKD untuk menerima dan memproses laporan, memanggil Misbakhun untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi etik bila terbukti, dan merekomendasikan pemulihan nama baik SOKSI berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2018, dan 2023.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut.