BACA JUGA:MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni Cs, Ini Rinciannya
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan di sidang MKD, Rabu, 5 November 2025.
Berikut saksi anggota DPR RI itu:
BACA JUGA:Sidang MKD DPR: Sahroni Soal Ucapan Tak Pantas, Adies Kadir terkait Pernyataan Menyesatkan
1. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif 3 bulan
2. Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi nonaktifkan 4 bulan.
3. Ahmad Sahroni diberiman sanksi nonaktif 6 bulan.
4. Surya utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
5. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik