MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Bersalah, Jabat Anggota DPR Lagi

Rabu 05-11-2025,14:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni Cs, Ini Rinciannya

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan di sidang MKD, Rabu, 5 November 2025.

Berikut saksi anggota DPR RI itu:

BACA JUGA:Sidang MKD DPR: Sahroni Soal Ucapan Tak Pantas, Adies Kadir terkait Pernyataan Menyesatkan

1. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif 3 bulan

2. Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi nonaktifkan 4 bulan.

3. Ahmad Sahroni diberiman sanksi nonaktif 6 bulan.

4. Surya utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

5. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik

Kategori :