JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas delapan orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
BACA JUGA:Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan, Dewan Etik Pertimbangkan Musibah Penjarahan Rumah
Kepala Pusat Peneramgan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa delapan tersangka yang diserahkan itu berasal dari perusahaan swasta hingga pihak Pertamina.
Mereka adalah: AS, selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; DS, selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
"HW, selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 hingga Juni 2020; TN, selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018)," ujar Anang, Rabu, 5 November 2025.
Selanjutnya; IP, selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; AN, selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
BACA JUGA:Rajut Kerukunan, Kemenag Helat 'The Wonder of Harmony', Berikut Beragam Acaranya!
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Apresiasi Prabowo yang Tanggung Jawab soal Whoosh: Bukti Pemimpin Kuat!
Kemudian: MHN, selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 hingga Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021; HBY, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Anang.
Anang mengemukakan, terhadap masing-masing tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Live Performance D'Masiv Japan Tour Kini Hadir Eksklusif di Langit Musik
BACA JUGA:Publik Apresiasi Job Fair Disabilitas 2025, Peserta Antusias