8 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Telah Diserahkan ke Jaksa Penutut Umum

Rabu 05-11-2025,18:33 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 5 November sampai dengan 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Kategori :